Jumat, 02 April 2010

spt asep dan perlakuan istimewa badan usaha koperasi di bidang perpajakan...

Perlakuan Istimewa Badan Usaha Koperasi di Bidang Perpajakan.

Penghasilan Koperasi yang Bukan Merupakan Obyek Pajak

1.      Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
2.      Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Jo 604/KMK.04/1994 Jo SE - 05/PJ.4/1995.
3.      Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
4.      Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
5.      Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf g Jo 605/KMK.04/1994).

www.pajakonline.com

0 komentar:

Posting Komentar