Selasa, 10 Juli 2012

Pidato untuk Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia SP TA 2011/2012 (Setelah Tiga Kali Mengulang)


Assalamualaikum, wr, wb
Yang Terhormat Dosen Bahasa Indonesia, Dra. Siti Wasirah
Juga rekan-rekan sekalian

Pada kesempatan ini—jika rekan-rekan tidak keberatan, dan saya harap memang tidak—saya akan berbicara tentang rokok. Rokok dari perspektif perokok pasif.
Dua ratus tiga puluh tujuh juta itulah jumlah penduduk Indonesia—tahun 2010, menurut BPS. Tidak tepat sejumlah itu memang, sedikit lebih banyak malah. Pada tahun yang sama data dari Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) menyebutkan, 34% lebih dari jumlah tersebut aktif merokok, atau sekitar 80 juta. Ada apa dengan sisanya, mereka juga para perokok, perokok pasif, sebagian paling tidak, pernah bahkan sering terpapar asap rokok.
Siapa itu perokok pasif? Perokok pasif adalah mereka yang menghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. 25% dari zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok aktif, sedangkan 75% sisanya beredar di udara bebas. Dari situ ada yang bilang kalau perokok pasif menanggung bahaya kesehatan tiga kali lebih besar dibanding perokok aktif.
Lalu, apa saja zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok. Yang paling kesohor tentu saja adalah Nikotin, yang memiliki sifat adiksi. Ada juga tar yang terdiri dari 4000 lebih zat kimia, 60 di antaranya bersifat karsinogenik. Ditambah teman-temannya yang lain macam, sianida, benzene, methanol, ammonia, arsenik, karbon monoksida dan lain-lain, yang dijamin hampir seluruhnya mempunyai dampak yang kurang menyenangkan terhadap kesehatan.
Kiranya saya tidak perlu menyebutkan daftar dampak-dampak negatif dari merokok, aktif maupun pasif. Menurut penelitian, di seluruh dunia tiap tahun 600.000 perokok pasif meninggal.
Sebenarnya merokok tidak harus sampai dilarang, asal:
1.      Perokok aktif tahu apa yang mereka hisap ke dalam tubuhnya. Kalau Jeffrey Wigand bilang, itu bukan rokok tapi nicotine delivery device (alat pengantar nikotin).
2.      Perokok aktif tahu bahwa ada orang lain yang berhak menghirup udara yang bebas dari asap rokok.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Semoga uraian ini bermanfaat. Terimakasih atas perhatiannya dan mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum wr. wb.

0 komentar:

Posting Komentar